Foto: Sosialisasi Calon Penerima Hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Aula Lantai 4 Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Kamis (30/7/2026).
REMBANG, Lp3tv.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyelenggarakan Sosialisasi Calon Penerima Hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Aula Lantai 4 Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Kamis (30/7/2026). Langkah ini dilakukan guna memastikan tata kelola penyaluran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Rembang mengalokasikan total anggaran hibah sebesar Rp12.886.500.000 yang diperuntukkan bagi 211 calon penerima. Dana tersebut disalurkan untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, dan pemberdayaan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Rembang, Maruli Dwi Ronisa, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tahapan krusial sebelum mekanisme pencairan dana direalisasikan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh calon penerima memahami prosedur, mekanisme, serta kewajiban administratif yang harus dipenuhi. Dengan kesamaan persepsi, pelaksanaan hibah diharapkan dapat berlangsung tepat sasaran dan tertib administrasi,” ujar Maruli.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, Pemkab Rembang menghadirkan lintas narasumber lintas instansi, meliputi:
Bagian Kesra Setda Rembang (Ketentuan dan Regulasi Pemberian Hibah).
Inspektorat Kabupaten Rembang (Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Anggaran).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) (Tata Kelola Keuangan Daerah).
Bank Jateng (Mekanisme Penyaluran Dana dan Layanan Perbankan).
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, mengingatkan seluruh calon penerima bahwa dana hibah APBD merupakan dana publik yang pengelolaannya diawasi secara ketat.
Teguh menegaskan agar penerima hibah merealisasikan dana secara disiplin, sesuai dengan proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui. Penggunaan anggaran di luar peruntukan berpotensi melanggar hukum.
“Uang yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat dan diawasi oleh banyak pihak. Laksanakan kegiatan sesuai proposal dan RAB yang diajukan. Begitu pencairan dilakukan, segera eksekusi programnya dan susun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tepat waktu karena seluruhnya akan diperiksa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” tegas Teguh.
Melalui agenda sosialisasi ini, Pemkab Rembang berharap seluruh calon penerima dapat mengelola alokasi bantuan secara profesional sehingga memberikan dampak optimal bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rembang.












