REMBANG, Lp3tv.com – Tim gabungan yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang berhasil mengamankan sebanyak 25.200 batang rokok ilegal dari berbagai merek dalam operasi penegakan hukum barang kena cukai ilegal yang digelar di salah satu toko di wilayah Kecamatan Sulang, Kamis (23/7/2026).
Operasi bersama tersebut merupakan bentuk kerja sama kolaboratif antara Satpol PP Kabupaten Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Bea Cukai Kudus, serta Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Rembang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, mengungkapkan bahwa dari hasil penyisiran dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan rokok tanpa pelekatan pita cukai resmi yang terbagi ke dalam enam merek berbeda.
”Hari ini kami melaksanakan operasi bersama penegakan barang kena cukai ilegal. Dari giat tersebut, tim berhasil menemukan dan menyita rokok ilegal sebanyak 25.200 batang dengan enam merek berbeda,” tegas Slamet Haryanto.
Slamet menjelaskan, keberhasilan penindakan ini berawal dari proses pengumpulan informasi (pulinfo) yang dilakukan secara masif oleh personel Satpol PP yang disebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Rembang.

Setelah data dan informasi lapangan dinyatakan akurat, tim gabungan lintas instansi langsung bergerak melakukan tindakan penertiban di sasaran.
”Anggota Satpol PP menyebar di 14 kecamatan untuk mengumpulkan informasi. Hari ini merupakan tindak lanjut dari data intelijen tersebut melalui operasi bersama yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, TNI, Bea Cukai, serta unsur Pemkab Rembang,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok tak berizin tidak akan berhenti pada operasi kali ini saja. Patroli dan pemantauan akan terus digencarkan di seluruh wilayah kecamatan guna menekan angka peredaran rokok tanpa cukai.

Di akhir keterangannya, Kepala Satpol PP mengimbau seluruh elemen masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.
”Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Rembang untuk tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Pengawasan di 14 kecamatan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Harapan kita bersama, peredaran rokok ilegal di Rembang semakin berkurang, hingga mencapai zero atau tidak ada lagi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.












