Foto:Kejari Rembang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana umum pada Kamis 27 Agustus 2026.(Lp3tv/Admin)
REMBANG, Lp3tv.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (27/8/2026).
Langkah ini merupakan bentuk eksekusi atas putusan pengadilan sekaligus komitmen transparansi penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Rembang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pidana dalam periode Januari hingga Agustus 2026. Berbagai macam barang sitaan yang dihancurkan mencakup.

Narkotika & Obat Terlarang: Sabu-sabu seberat 128,65495 gram dan 2 butir pil ekstasi seberat 0,71460 gram.
Perangkat Elektronik & Senjata: 10 unit telepon genggam (handphone) dan 2 buah senjata tajam.
Minuman Keras & Alat Kejahatan: 7 botol minuman keras serta 242 unit perkakas dan perkakas kejahatan lainnya.

Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis karakteristik barang bukti guna memastikan seluruh item tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti fisik dipotong dan dirusak, barang mudah terbakar dimusnahkan dengan api, sedangkan narkotika jenis sabu dilarutkan ke dalam cairan khusus sebelum dibuang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, Rully Mutiara, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini memegang peranan krusial dalam rantai penegakan hukum.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan barang-barang berbahaya seperti narkotika dan senjata tajam tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar Rully.
Selain menekan risiko penyalahgunaan dan efisiensi ruang penyimpanan di gudang barang sitaan Kejari Rembang, tindakan ini diharapkan dapat memberikan dampak psikologis serta efek preventif bagi masyarakat.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban nyata dan transparansi institusi Kejaksaan kepada publik. Penanganan perkara tidak berhenti pada putusan hakim, melainkan tuntas hingga eksekusi barang bukti demi terciptanya kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.












