Foto: Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rembang, H. Harno, dengan didampingi Wakil Bupati H.M. Hanies Cholil Barro’ serta Kepala Rutan Kelas IIB Rembang, Tisep Oven Harry.(Lp3tv/Sholeh)
REMBANG, Lp3tv.com — Suasana haru dan sukacita mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Rembang. Sebanyak 71 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rembang resmi menerima Remisi Umum Kemerdekaan.
Dari puluhan narapidana tersebut, satu orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas usai menerima Remisi Umum II (RU II).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rembang, H. Harno, dengan didampingi Wakil Bupati H.M. Hanies Cholil Barro’ serta Kepala Rutan Kelas IIB Rembang, Tisep Oven Harry.
Prosesi penyerahan berlangsung khidmat seusai pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-81 RI di Alun-Alun Rembang.
Kepala Rutan Kelas IIB Rembang, Tisep Oven Harry, menjelaskan bahwa saat ini rutan tersebut dihuni oleh total 115 warga binaan. Namun, pemotongan masa pidana tidak diberikan kepada seluruh penghuni karena adanya ketentuan hukum yang berlaku.
Rincian Penerima Remisi Kemerdekaan Rutan Rembang
Penerima Remisi (RU I & RU II): 71 Orang
Langsung Bebas (RU II): 1 Orang
Belum Memenuhi Syarat: 44 Orang
“Sebanyak 44 warga binaan lainnya belum memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi, seperti masa pidana yang masih terlalu pendek atau statusnya yang baru masuk ke dalam rutan,” jelas Tisep.
Warga binaan yang beruntung bisa langsung bebas tepat di Hari Kemerdekaan adalah seorang pria berinisial DM. Terpidana kasus pencurian dengan total masa hukuman dua tahun penjara tersebut mendapatkan potongan masa tahanan sebesar tiga bulan melalui skema RU II.
Pengurangan masa pidana tersebut membuat masa hukuman DM resmi berakhir bertepatan dengan tanggal 17 Agustus. Ia tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya saat menerima SK bebas dari jajaran Forkopimda Rembang. Menurutnya, dukungan keluarga yang setia menjenguk menjadi penguat utama untuk memperbaiki perilaku selama berada di dalam rutan.
“Sangat senang sekali bisa dapat remisi dan langsung bebas hari ini. Setelah bebas, rencana saya ingin kembali bekerja. Sebelumnya saya bekerja di kapal, jadi besok ingin balik kerja di kapal lagi,” tutur DM dengan raut wajah sumringah.
Kepala Rutan Rembang menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah cuma-cuma dari pemerintah, melainkan apresiasi atas kelakuan baik dan komitmen warga binaan selama mengikuti program pembinaan.
Pihak Rutan berharap pemberian pemotongan masa pidana ini dapat menjadi pemantik motivasi bagi seluruh narapidana lainnya untuk terus menaati aturan dan aktif dalam kegiatan pembinaan keterampilan maupun kerohanian.
Melalui pembekalan yang telah diberikan, para alumni warga binaan diharapkan bertransformasi menjadi pribadi yang lebih produktif, taat hukum, serta siap berkontribusi positif di tengah masyarakat.
71 Warga Binaan Rutan Rembang Raih Remisi HUT ke-81 RI, Satu Narapidana Langsung Bebas












