Terkendala Regulasi, Pemdes Terjan dan Kecamatan Kragan Cari Solusi Alternatif Renovasi Rumah Lansia Suhadi-Maryam

Foto: Kondisi Rumah Lansia Suhadi Warga Desa Terjan Kecamatan Kragan. (Lp3tv/Admin)

REMBANG, Lp3tv.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Terjan bersama Pemerintah Kecamatan Kragan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengupayakan pemenuhan kesejahteraan hidup pasangan lanjut usia (lansia), Pak Suhadi dan Bu Maryam. Meski pemenuhan kebutuhan pokok harian dinilai berjalan lancar, program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi pasangan tersebut sejauh ini masih terbentur regulasi administrasi kepemilikan tanah.

Kepala Desa Terjan, Sodikin, menjelaskan bahwa dari aspek jaminan sosial ekononmi, pemerintah telah hadir secara berkesinambungan. Hak-hak dasar pasutri lansia tersebut dalam program jaminan sosial nasional maupun daerah dipastikan berjalan dengan baik dan berstatus aktif.

Foto: penyaluran bansos Pasutri Lansia di Desa Terjan.



“Kalau untuk bantuan sosial dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bansos cadangan pangan beras, Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, semuanya berjalan lancar dan aktif,” ujar Sodikin saat dikonfirmasi.

Sodikin tidak menampik bahwa kondisi fisik hunian serta fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di kediaman Pak Suhadi dan Bu Mariyam saat ini menjadi keluhan utama dan membutuhkan perbaikan segera.

Pemerintah desa sebenarnya telah mengambil langkah responsif dengan menganggarkan serta mengajukan bantuan perbaikan RTLH pada tahun anggaran 2025 lalu. Namun, eksekusi fisik di lapangan harus tertunda akibat aturan hukum yang ketat.



“Secara sistem pengajuan, bantuan tersebut sebenarnya sudah terealisasi. Namun, setelah kami lakukan musyawarah (rembukan) formal, ditemukan kendala administratif terkait legalitas kepemilikan tanah. Terkait kondisi rumah Bu Maryam ini, kami tidak tinggal diam. Kami akan usahakan kembali dan formulasikan penganggarannya pada tahun anggaran mendatang, yaitu tahun 2027,” urai Sodikin.

Menanggapi situasi tersebut, Camat Kragan, Nasaton Rofiq, membenarkan bahwa persoalan legalitas aset tanah sering kali menjadi tembok penghambat utama dalam penyaluran jaminan bantuan fisik dari pemerintah, baik di tingkat desa, kabupaten, maupun provinsi.

Berdasarkan hasil penelusuran dokumen, tanah yang saat ini ditempati oleh Pak Suwadi dan Bu Maryam secara hukum hak kepemilikannya telah dihibahkan kepada anak mereka.

“Secara administrasi agraria, beliau berdua memang sudah tidak memegang hak atas lahan tersebut karena statusnya sudah dihibahkan kepada sang anak. Regulasi penyaluran bantuan fisik dari jalur formal APBD kabupaten maupun provinsi itu sangat ketat dan rigid. Syarat utamanya adalah kesesuaian hak milik aset tanah agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Nasaton.


Demi memangkas jalan buntu birokrasi tersebut, pihak Kecamatan Kragan kini tengah menyiapkan langkah solutif dengan mengalihkan pengajuan bantuan eksternal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rembang.

Menurut Nasaton, regulasi pengelolaan dana umat di Baznas cenderung lebih fleksibel, taktis, dan akomodatif untuk menangani kasus-kasus kedaruratan sosial yang tidak bisa dijangkau oleh APBD. Metode ini sebelumnya sukses diterapkan dalam penanganan musibah kebakaran di Desa Balongmulyo.

“Kita akan upayakan pembiayaannya nanti melalui Baznas. Mengingat regulasi mereka lebih fleksibel untuk kasus kedaruratan. Jika kita memaksakan menggunakan pos anggaran formal pemerintah yang ruang lingkupnya terbatas oleh aturan tanah, dikhawatirkan pembangunan rumah layak huni ini justru tidak akan pernah bisa terealisasi,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Nasaton mengingatkan bahwa penanggulangan kemiskinan ekstrem serta pemeliharaan kesejahteraan lansia tidak dapat sepenuhnya bertumpu pada intervensi program pemerintah semata.

Ia menekankan pentingnya reaktivasi fungsi ketahanan keluarga, khususnya bakti anak, serta penguatan solidaritas sosial di tingkat lingkungan bertetangga hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Bantuan stimulan harian dari pemerintah memang ada, meski dari kacamata kecukupan tentu relatif. Di sinilah esensi pentingnya bakti seorang anak kepada orang tua di masa senja mereka. Kami juga mengetuk kepedulian para tetangga untuk saling menjaga, serta peran aktif dari rekan-rekan LSM. Menolong sesama adalah tanggung jawab moral kita bersama, karena ruang gerak pemerintah terkadang dibatasi oleh regulasi yang harus dipatuhi,” pungkas Nasaton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *