Satpol PP Rembang Tertibkan Anak Punk yang Resahkan Jemaah Masjid Al Burhan

Satpol PP Rembang Tertibkan Anak Punk yang Resahkan Jemaah Masjid Al Burhan pada Rabu 3 Juni 2026. (Lp3tv/Admin)



REMBANG, Lp3tv. Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan anak jalanan (anak punk) yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Petugas melakukan operasi penertiban di kawasan Masjid Al Burhan, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Rembang, pada Rabu (3/6/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Operasi penegakan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP beserta jajaran anggota Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Kabupaten Rembang. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk implementasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Penertiban ini diinisiasi oleh laporan dari pihak Kelurahan Tanjungsari yang meneruskan keluhan warga setempat. Berdasarkan aduan yang diterima, oknum anak punk tersebut diketahui kerap mengamen di sekitar area lampu lalu lintas (traffic light) Pentungan setiap pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Selain aktivitas mengamen, yang bersangkutan juga memanfaatkan area Masjid Al Burhan sebagai tempat tidur pada sore hingga malam hari. Aktivitas tersebut dilaporkan memicu keresahan serta ketidaknyamanan bagi warga sekitar dan jemaah masjid.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, membenarkan adanya giat penertiban tersebut. Beliau menjelaskan bahwa personel langsung dikerahkan ke lokasi sesaat setelah menerima laporan dari pihak kelurahan.

“Kami menerima pengaduan masyarakat melalui pihak Kelurahan Tanjungsari mengenai keberadaan anak punk yang dinilai mengganggu kenyamanan warga dan jemaah masjid. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel dari Bidang PPHD segera menuju Masjid Al Burhan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Karnen saat memberikan keterangan resmi, Rabu (3/6/2026).

Karnen menambahkan, dalam proses pengamanan, personel Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif namun tegas. Anak jalanan yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Rembang untuk dilakukan pendataan.

“Petugas di lapangan senantiasa diinstruksikan untuk mengedepankan sikap humanis. Setelah dibawa ke kantor, yang bersangkutan diberikan pembinaan fisik dan mental, serta diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” imbuh Karnen.

Pascaproses pembinaan dan penandatanganan surat pernyataan, anak punk tersebut langsung diarahkan dan dipulangkan kembali ke pihak keluarga.

Secara keseluruhan, operasi penegakan Perda Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Rembang ini berjalan secara aman, lancar, dan kondusif. Pihak Satpol PP Kabupaten Rembang turut mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk gangguan ketenteraman di lingkungan sekitar demi percepatan penanganan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *