Dituduh Berzina, Pengusaha W Laporkan Balik Oknum Pemdes di Rembang atas Dugaaan Penipuan dan Pemerasan

Foto: Tim Kuasa Hukum W, Saat Memberikan Keterangan Ke Media

REMBANG, Lp3tv.com – Kasus dugaan perselisihan hukum yang melibatkan seorang pengusaha berinisial W memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya, Jalaludin, S.H., pihak W secara resmi mendatangi Mapolres Rembang untuk melaporkan balik dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pemerasan.

Langkah hukum tegas ini diambil guna membantah tuduhan miring yang sebelumnya dialamatkan kepada kliennya terkait isu perselingkuhan maupun perzinahan di sebuah hotel.

Kuasa hukum W, Jalaludin, S.H., menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pihak lawan sebelumnya sama sekali tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa hubungan antara kliennya dengan pihak terlapor murni sebatas hubungan profesional atau rekan bisnis.

“Atas nama klien kami, kami melaporkan seseorang yang telah melakukan penipuan dan penggelapan material milik klien saya. Terlapor diduga merupakan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah Kecamatan Kragan, yang merupakan pasangan suami istri,” ujar Jalaludin saat memberikan keterangan di Mapolres Rembang.

Jalaludin juga membantah keras tuduhan perzinahan yang sempat disangkakan kepada W.

“Tudingan bersetubuh atau berzina di hotel itu tidak ada dan kami bantah. Mereka sebelumnya adalah rekan bisnis, jadi tidak ada hal seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Selain melayangkan laporan terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pemerasan, tim kuasa hukum W juga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Indikasi tersebut rencananya akan dikembangkan lebih lanjut dalam proses hukum berikutnya.

Pihak W melalui kuasa hukumnya berharap Kepolisian Resor (Polres) Rembang dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani laporan ini, sehingga kebenaran dapat terungkap secara terang benderang di tengah masyarakat.

“Tuntutan kami agar pelaku segera dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menguak perbuatan pidana yang telah dilakukan. Kami berharap masyarakat bisa memahami mana yang benar dan salah melalui proses hukum ini,” pungkas Jalaludin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *