Satpol PP Rembang Tindak Tegas Perusahaan Pembuang Limbah Tak Berizin di Kaliori

Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melaksanakan Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Kaliori, Rabu (10/6/2026) pagi.(Lp3tv/Admin)



REMBANG, Lp3tv.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melaksanakan Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Kaliori, Rabu (10/6/2026) pagi. Langkah ini diambil guna merespons laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cair ke saluran air dan sungai yang menimbulkan aroma tidak sedap.

Operasi yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dilakukan secara sinergis dengan melibatkan tim lintas sektor, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Pemerintah Desa Banyudono, serta Pemerintah Desa Bogoharjo.



Tindakan ini merupakan respons konkret atas keluhan warga Desa Banyudono mengenai penurunan kualitas lingkungan di wilayah mereka.

Berdasarkan hasil penelusuran aliran sungai oleh petugas gabungan, sumber limbah cair yang memicu bau menyengat tersebut teridentifikasi berasal dari aktivitas operasional PT Indo Ocean Group yang berlokasi di Desa Bogoharjo, Kecamatan Kaliori.

Petugas kemudian melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan guna mengklarifikasi aspek perizinan dan sistem pengelolaan limbah.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, menyatakan bahwa pemeriksaan dokumen di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran administratif yang signifikan terkait legalitas operasional perusahaan.



“Berdasarkan klarifikasi bersama tim gabungan, PT Indo Ocean Group diketahui baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen perizinan substansial lainnya, termasuk izin pengelolaan limbah, belum dipenuhi,” ungkap Karnen saat memberikan keterangan tertulis.

Instruksi Penghentian Pembuangan Limbah
Atas temuan pelanggaran tersebut, Satpol PP bersama DLH Kabupaten Rembang memberikan pembinaan langsung di tempat serta melayangkan teguran keras kepada manajemen perusahaan agar segera menghentikan aktivitas pembuangan limbah yang merusak ekosistem.

Karnen menegaskan bahwa pihak perusahaan dilarang keras mengalirkan limbah cair non-domestik ke saluran air umum sebelum memiliki sistem pengolahan yang memenuhi standar baku mutu lingkungan. Kelalaian terhadap aturan ini dinilai dapat memberikan dampak buruk yang masif bagi sektor produktif masyarakat sekitar.



“Kami menginstruksikan secara tegas agar aktivitas pembuangan limbah ke saluran air atau sungai segera dihentikan. Polusi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi mengancam produktivitas lahan tambak warga yang merupakan sumber penghidupan utama di wilayah tersebut. Seluruh prosedur perizinan harus segera dilengkapi,” tambah Karnen.

Merespons tindakan tegas dari otoritas terkait, perwakilan manajemen PT Indo Ocean Group menyatakan sikap kooperatif. Pihak manajemen berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian seluruh dokumen perizinan yang disyaratkan serta berjanji akan melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem pengelolaan limbah internal agar tidak kembali mencemari lingkungan.

Meski menerapkan sanksi dan teguran yang tegas, Satpol PP Kabupaten Rembang memastikan seluruh rangkaian operasi penegakan Perda ini dilaksanakan dengan pendekatan yang persuasif dan humanis, sehingga situasi di lapangan tetap berjalan secara kondusif.

Sebagai langkah antisipasi dan penjaminan kepatuhan, Satpol PP bersama instansi teknis terkait akan melakukan monitoring serta pengawasan berkala secara ketat ke lokasi tersebut guna memastikan pihak perusahaan menaati poin-poin kesepakatan dan regulasi hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *