Foto: Satpol PP Rembang Sidak Pengelolaan Limbah PT Indo Ocean Group. (Lp3tv/Admin)
REMBANG, Lp3tv.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bergerak cepat dalam mengawal kepatuhan regulasi daerah. Pada Senin (22/6/2026) pagi, korps penegak perda tersebut menggelar giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dengan melakukan monitoring langsung ke PT Indo Ocean Group yang berlokasi di Desa Bogoharjo, Kecamatan Kaliori.
Langkah ini diambil menyusul adanya atensi terkait pemenuhan komitmen operasional industri yang ramah lingkungan dan tertib administrasi di wilayah Kabupaten Rembang.
Sinergi Antarbidang, Sisir Dua Kecamatan
Kegiatan patroli dan pengawasan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Rembang. Guna memastikan pemeriksaan berjalan komprehensif, Satpol PP menerjunkan kekuatan penuh dengan melibatkan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) serta Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas).

Kepala Satpol PP Rembang melalui Kasi Penindakan, Karnen, menyatakan bahwa monitoring ini merupakan bentuk tindakan preventif dan persuasif dalam menegakkan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Rembang dan Kecamatan Kaliori.
“Kami turun ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2019. Fokus kami kali ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dan pengelolaan lingkungan di PT Indo Ocean Group,” ujar Karnen saat di hubungi via Wa.
Tiga Poin Hasil Pemeriksaan Lapangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam di lokasi pabrik, Karnen menjelaskan ada tiga poin utama yang menjadi catatan penting sekaligus komitmen yang harus dipenuhi oleh pihak manajemen PT Indo Ocean Group.
Pihak manajemen PT Indo Ocean Group saat ini diketahui tengah dalam proses melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Pihak perusahaan juga telah menyatakan komitmennya secara tertulis untuk segera menyelesaikan seluruh persyaratan yang masih tertunda.

Tim Satpol PP memastikan bahwa limbah cair dari aktivitas operasional perusahaan saat ini sudah tidak lagi dibuang atau dialirkan ke sungai maupun saluran air di sekitar pemukiman warga. Perusahaan dinilai telah melakukan langkah pengendalian awal untuk mencegah pencemaran lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
PT Indo Ocean Group menyatakan kesanggupannya untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar memenuhi standar teknis dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Pengawasan Berkala dan Pendekatan Humanis
Karnen menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan berhenti pada inspeksi hari ini saja.
Proses perbaikan IPAL oleh PT Indo Ocean Group akan terus dipantau secara berkala oleh instansi terkait hingga benar-benar memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Meskipun melakukan pemeriksaan secara tegas, selama jalannya monitoring, petugas Satpol PP Rembang tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan dialogis kepada pihak manajemen perusahaan.
Ruang diskusi dibuka lebar guna mencari solusi terbaik bagi iklim investasi daerah tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Berkat pendekatan persuasif tersebut, seluruh rangkaian kegiatan pemantauan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.












