Daerah  

LP3 Rembang Minta Pemkab Perketat Pengawasan Aparatur Desa Pasca Pemangkasan Anggaran

LP3 Rembang Minta saat dimintai keterangan wartawan.(Lp3tv/Sholeh)

​REMBANG, LP3tv.com – Kebijakan pemangkasan anggaran desa hingga 70 persen di Kabupaten Rembang memicu perhatian publik terkait efektivitas dan keberlangsungan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3) Kabupaten Rembang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk memastikan seluruh kepala desa dan perangkat desa tetap disiplin dalam menjalankan tugas operasional sehari-hari.

​Ketua LP3 Kabupaten Rembang, Sunardi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan dari masyarakat mengenai kinerja pemerintahan desa pasca-efisiensi anggaran tersebut. Ia menekankan pentingnya kehadiran fisik aparatur desa di kantor guna menjamin pelayanan publik tidak terganggu.

​”Informasi dari masyarakat ini menjadi perhatian kita bersama. Setelah anggaran desa dipotong sampai 70 persen, apakah kepala desa dan perangkat desa masih eksis setiap hari ngantor atau tidak?” ujar Sunardi kepada awak media, Minggu (16/8/2026).

​Sunardi menegaskan bahwa besaran anggaran daerah tidak boleh menjadi alasan menyurutnya komitmen pelayanan. Menurutnya, aparatur desa memiliki kewajiban konstitusional dan moral yang melekat pada jabatan mereka.

​”Kantor desa adalah pusat pelayanan publik. Kepala desa dan perangkat desa digaji serta menerima tanah bengkok, sehingga wajib bekerja sepenuh hati dan mematuhi aturan undang-undang yang berlaku. Jangan bertindak semaunya,” tegas Sunardi.

​Selain menekankan kedisiplinan, LP3 Rembang juga mempertanyakan kejelasan mekanisme pengawasan serta sanksi administratif bagi aparatur desa yang terbukti tidak aktif berkantor.

Sunardi berharap Bupati Rembang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) mengambil langkah proaktif untuk memperketat pengawasan di lapangan.

​Ia menambahkan, efisiensi anggaran merupakan ranah tata kelola keuangan, sedangkan pelayanan publik adalah hak mendasar warga yang wajib dipenuhi. “Desa merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan. Kebijakan pemangkasan anggaran jangan sampai merugikan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *