Dana Desa 2026 Dipangkas Drastis hingga 70%, Pemerintah Desa di Rembang Dipaksa Lakukan Efisiensi Ketat

Foto: Ilustrasi Dana Desa di pangkas 70%.(Lp3tv/Admin)

REMBANG, Lp3tv.Com – Pemerintah Kabupaten Rembang tengah menghadapi tantangan fiskal serius di tingkat desa. Kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas alokasi Dana Desa (DD) secara signifikan pada tahun anggaran 2026 berdampak langsung pada postur APBDes di seluruh wilayah Kabupaten Rembang.

​Berdasarkan data yang dihimpun, total alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Rembang terjun bebas dari Rp244.386.951.000 pada tahun 2025, menjadi hanya Rp87.832.208.000 pada tahun 2026. Penurunan drastis ini mencapai angka sekitar 70 persen dari total akumulasi daerah.

​Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, mengonfirmasi fenomena tersebut usai menghadiri Rapat Koordinasi lintas sektor di Pendapa Museum RA Kartini, Senin (23/2/2026). Ia menjelaskan bahwa meski secara total daerah turun 70%, rata-rata penurunan yang dialami setiap desa berada di angka 30% dan kebijakan ini berlaku secara nasional.

​”Terkait penurunan anggaran ini, Dinpermades telah bergerak cepat dengan melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pendamping Desa untuk menyamakan persepsi,” ujar Teguh.

​Teguh menekankan bahwa penggunaan sisa anggaran yang terbatas tersebut wajib mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025. Fokus utama diarahkan pada enam poin krusial:

  1. ​Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  2. ​Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
  3. ​Peningkatan layanan dasar kesehatan.
  4. ​Program ketahanan pangan atau lumbung pangan.
  5. ​Dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
  6. ​Pembangunan infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta infrastruktur digital.

​Dampak nyata kebijakan ini dirasakan langsung oleh Pemerintah Desa Pamotan. Kepala Desa Pamotan, Ahmad Masykur Rukhani (Aang), memaparkan bahwa anggaran desanya merosot tajam dari Rp1,2 miliar menjadi hanya sekitar Rp370 juta.

​”Penurunan ini sangat terasa. Kami harus mengalokasikan 20 persen untuk ketahanan pangan, sisanya dibagi untuk pemberdayaan, pembangunan, hingga operasional desa,” jelas Aang.

​Kondisi ini memaksa Pemdes Pamotan mengambil langkah pahit berupa penyesuaian insentif bagi guru Madrasah Diniyah (Madin), TK, dan PAUD. Jika sebelumnya insentif diberikan penuh selama 12 bulan, tahun ini hanya dialokasikan untuk 6 bulan dengan nominal Rp50 ribu per orang.

​”Beruntung kami masih memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga guru masih bisa kami beri untuk 6 bulan. Di desa lain, ada yang terpaksa menghentikan insentif sepenuhnya,” tambahnya.

​Selain pemangkasan insentif, Pemdes Pamotan juga menghapus anggaran bantuan anak stunting karena telah diintervensi oleh Pemkab Rembang, serta menghentikan bantuan anak berprestasi dari Dana Desa.

​Sebagai solusi atas keterbatasan anggaran negara, Aang mulai menggandeng sektor swasta. Melalui proposal ke pihak ketiga seperti PT Sukun, pihaknya berhasil mendapatkan dukungan pendidikan untuk 15 anak, serta menjalin jejaring relasi hingga ke Jakarta untuk menutup celah pembiayaan desa.

​”Dalam kondisi seperti ini, Pemerintah Desa memang dituntut harus pintar mencari solusi alternatif dan tidak hanya bergantung pada dana transfer pusat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *