Foto: Pihak masarakat dan Pemdes dan jajaran terkait berfoto bersama setelah menyepakati hasil audensi. (Lp3tv/Admin)
REMBANG, Lp3tv. Com – Pemerintah Desa Sumber mengambil langkah tegas dengan menunda seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Sumber, Kecamatan Sumber. Keputusan strategis ini diambil menyusul adanya aspirasi dan gelombang protes dari puluhan warga yang mendatangi Balai Desa Sumber pada Senin (20/4/2026).
Audiensi tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Asisten 1 Sekda Rembang sekaligus Plt. Kepala Dinpermades, tim Inspektorat, jajaran Forkopimcam (Camat, Kapolsek, dan Danramil), serta Pemerintah Desa setempat.
Asisten 1 Sekda Rembang, Teguh Gunarwaman, menyatakan bahwa instruksi penundaan ini merupakan perintah langsung dari Bupati Rembang sebagai bentuk pembinaan masyarakat.

Meski secara administratif tahapan Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes) telah sesuai prosedur, dinamika di lapangan menunjukkan adanya krisis kepercayaan publik yang berisiko memicu konflik horizontal.
“Demi kepentingan masyarakat Desa Sumber dan guna menghindari benturan, kami mengambil sikap untuk memulai kembali proses dari awal. Kami mengapresiasi kebesaran hati Kepala Desa dalam menerima keputusan ini demi mengedepankan transparansi,” ujar Teguh dalam keterangannya.
Merespons keputusan tersebut, Kepala Desa Sumber, Mujayin, menyatakan kesiapannya untuk melakukan reset total terhadap proses seleksi.

Langkah-langkah yang akan segera ditempuh meliputi, Membentuk panitia seleksi baru dengan melibatkan perwakilan tokoh masyarakat secara lebih luas.
Membuka kembali pendaftaran bagi calon perangkat desa, di mana pendaftar sebelumnya tetap diperbolehkan untuk berkompetisi kembali.
Memastikan proses seleksi bebas dari intervensi maupun praktik pengondisian calon tertentu.
“Kami akan mengundang kembali perwakilan warga untuk membentuk kepanitiaan yang baru. Sejak awal, komitmen kami adalah transparansi. Kami mempersilakan warga Desa Sumber yang memiliki kompetensi untuk ikut mendaftar,” tegas Mujayin.
Ketegangan sebelumnya dipicu oleh kebijakan mutasi internal serta rencana pengisian posisi Kasi Kesejahteraan dan Kaur Perencanaan. Selain itu, munculnya pendaftar dari luar daerah sempat menjadi sorotan warga.

Mujayin menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) Rembang, pendaftaran perangkat desa kini terbuka secara nasional.
Namun, regulasi tetap memberikan keberpihakan kepada warga lokal melalui mekanisme pembobotan skor domisili sebagai berikut.
Skor 5: Warga desa setempat dengan masa domisili lebih dari 2 tahun.
Skor 4: Warga desa setempat dengan masa domisili kurang dari 2 tahun.
Skor 2: Warga yang berasal dari dalam satu kecamatan.
Skor 1: Warga yang berasal dari luar kabupaten.
Pemerintah Desa Sumber juga meluruskan kekhawatiran masyarakat terkait aspek pembiayaan. Ditegaskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga tidak akan mengintervensi Dana Desa (DD) yang peruntukannya diprioritaskan bagi pembangunan infrastruktur desa.
Pemerintah Kabupaten Rembang berharap dengan dibentuknya panitia baru dalam waktu dekat, proses demokrasi di tingkat desa ini dapat berjalan sesuai koridor hukum dan mendapat pengawalan langsung dari masyarakat demi hasil yang akuntabel.












