Foto: Nampak Depan Kantor Satpol PP Kabupaten Rembang.(Lp3tv/Sholeh)
REMBANG, LP3tv. Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang mempertegas komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah melalui serangkaian operasi pemberantasan minuman keras (miras). Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas aspirasi masyarakat sekaligus implementasi nyata dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan komprehensif terhadap titik-titik rawan peredaran alkohol.
Operasi penindakan kini tidak lagi berpusat di area perkotaan, melainkan telah merambah ke seluruh wilayah administratif kabupaten.
“Kami telah menyisir 14 kecamatan di Kabupaten Rembang secara menyeluruh. Lokasi-lokasi yang terindikasi kuat sebagai titik distribusi maupun penjualan miras menjadi prioritas utama tim di lapangan,” tegas Karnen dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).
Dari hasil rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam volume yang cukup signifikan.
Dalam satu titik penindakan terbesar, Satpol PP menyita sedikitnya 890 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis.
Saat ini, seluruh barang bukti disimpan di Gudang Barang Bukti (BB) Satpol PP dengan pengamanan ketat di bawah pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Karnen menekankan bahwa prosedur penyimpanan dan publikasi barang bukti dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) hukum yang berlaku.
“Barang bukti merupakan bagian dari proses hukum yang sifatnya terbatas. Berdasarkan regulasi, bukti-bukti tersebut hanya dapat dihadirkan dalam persidangan atau ditunjukkan kepada pihak yang berwenang. Kami sangat menjaga integritas prosedur ini,” jelasnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, Satpol PP Kabupaten Rembang menjadwalkan agenda pemusnahan barang bukti dalam waktu dekat.
Agenda ini direncanakan akan mengundang awak media untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai bukti transparansi kinerja pemerintah daerah.
Upaya preventif dan represif ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku usaha ilegal hingga mampu menekan angka kriminalitas yang sering kali berhulu dari konsumsi alkohol serta mewujudkan ketenteraman masyarakat di seluruh pelosok Rembang.
Satpol PP memastikan bahwa operasi serupa akan terus berlanjut secara rutin dan berkesinambungan guna memastikan ketertiban umum tetap terjaga dengan maksimal.
Pertegas Penegakan Perda, Satpol PP Rembang Intensifkan Operasi Miras di 14 Kecamatan












