Dinilai Bandel Abaikan Perda Jam Operasional, Toko Modern di Kaliori Rembang Buka lebih awal.

Foto: Toko Modern di Kaliori Rembang Buka lebih awal.(Lp3tv/Admin)


REMBANG, Lp3tv. Com – Meskipun Pemerintah Kabupaten Rembang telah menetapkan regulasi ketat mengenai jam operasional pusat perbelanjaan dan toko modern, praktik di lapangan disinyalir masih banyak yang melenceng.


Sejumlah warga di Kecamatan Kaliori menginformasikan terkait adanya toko modern yang membuka usahanya jauh lebih awal dari ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda).


Salah satu warga Kecamatan Kaliori, Sunardi, mengungkapkan bahwa salah satu gerai toko modern di wilayahnya terpantau sudah mulai melayani pelanggan sejak pukul 06.00 WIB.


Padahal, secara aturan, toko modern biasanya baru diperbolehkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB guna menjaga ekosistem ekonomi pasar tradisional dan warung kelontong kecil di sekitarnya.


“Kami melihat setiap pagi, jam 06.00 itu pintu sudah terbuka lebar dan aktivitas jual beli sudah berjalan. Ini jelas melanggar Perda yang ada,” ujar Sunardi saat memberikan keterangan di wilayah Kaliori, Senin (11/05/2026).


Menurutnya, ketidakpatuhan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan berdampak langsung pada omzet pedagang kecil.


“Kalau toko modern buka sepagi itu, orang-orang yang biasanya belanja ke pasar tradisional atau warung tetangga jadi beralih ke sana. Fungsi Perda untuk membatasi itu kan supaya ada keadilan bagi pedagang kecil,” tambahnya.


Menanggapi aduan masyarakat tersebut, pihak berwenang bergerak cepat. Berdasarkan bukti lapangan yang dikirimkan warga, pihak Satpol PP Kabupaten Rembang menyatakan telah menerima laporan terkait titik lokasi pelanggaran di Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori.


Melalui pesan singkat, perwakilan Satpol PP, Karnen, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi dan tindakan di lapangan.


“Ya mas, akan ditindaklanjuti,” tegas pihak Satpol PP menanggapi aduan warga tersebut.


Sesuai dengan regulasi penataan toko Modern, setiap pengelola wajib mematuhi jam operasional yang telah ditentukan. Jika terbukti melanggar secara berulang, toko modern tersebut dapat dikenakan sanksi bertahap, mulai dari:


1. Teguran Tertulis.

2. Penghentian sementara kegiatan usaha.

3. Pencabutan izin usaha secara permanen.


Masyarakat berharap agar pengawasan dari pemerintah daerah tidak hanya bersifat reaktif menunggu laporan, tetapi juga proaktif melakukan patroli rutin.


Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa keberadaan toko modern di Rembang dapat berdampingan secara harmonis dengan ekonomi kerakyatan tanpa mematikan usaha kecil milik warga lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *