Satpol PP Rembang Sita 78 Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Operasi Penertiban Kafe dan Karaoke

Foto: Operasi penertiban di sejumlah kafe dan tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Rembang pada Rabu malam 10 juni 2026 (Lp3tv/Admin).



REMBANG, Lp3tv.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang mengintensifkan penegakan regulasi daerah demi menjaga kondusivitas wilayah. Melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Satpol PP menggelar operasi penertiban di sejumlah kafe dan tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Rembang pada Rabu malam (10/6/2026).

Operasi tersebut difokuskan pada pemberantasan peredaran minuman beralkohol (minol) tanpa izin resmi. Langkah tegas ini diambil sebagai implementasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.



Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penindakan, Karnen, menyatakan bahwa operasi ini merupakan respons aktif dalam menekan penyakit masyarakat sekaligus menciptakan ketertiban sosial. Dari hasil penyisiran di beberapa titik, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol.

“Dalam operasi semalam, kami berhasil mengamankan sedikitnya 78 botol minuman beralkohol. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019,” ujar Karnen saat dikonfirmasi pada Kamis (11/6/2026) malam via WA.



Karnen menjelaskan secara rinci bahwa tindakan para pelaku usaha tersebut melanggar ketentuan Bagian Kedua Tertib Sosial Pasal 21 ayat (1) dalam Perda terkait.

Regulasi tersebut secara eksplisit melarang setiap orang atau badan untuk:
Memproduksi,
Menimbun atau menyimpan,
Mengedarkan, dan/atau
Memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar 5% (lima persen) atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang.



Meskipun melakukan tindakan penyitaan, Karnen menegaskan bahwa personel di lapangan tetap mengedepankan aspek humanis dan profesionalisme. Pihak Satpol PP tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memberikan edukasi serta peringatan keras kepada para pemilik usaha.

“Pendekatan kami tetap persuasif dan humanis. Kami memberikan edukasi langsung di tempat agar para pelaku usaha memahami aturan yang berlaku. Kami mengimbau dengan sangat agar mereka segera mengurus perizinan yang sah atau menghentikan penjualan minol ilegal demi kenyamanan lingkungan masyarakat,” tambah Karnen.



Secara keseluruhan, operasi penegakan hukum daerah yang berlangsung hingga dini hari tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya resistensi dari pihak pengelola tempat hiburan.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Satpol PP Kabupaten Rembang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *