Daerah  

Paguyuban Jangkar Rembang Desak Penertiban Hiburan Malam Ilegal.

Foto: Audensi Paguyuban Jangkar di Gedung DPRD Rembang. (Lp3tv/Sholeh)

REMBANG, LP3tv.com – Paguyuban Jaringan Kafe dan Karaoke Kabupaten Rembang (Jangkar) menggelar audiensi bersama jajaran legislatif dan eksekutif di Gedung DPRD Kabupaten Rembang, Rabu (6/5/2026).


Pertemuan ini bertujuan untuk mendesak ketegasan pemerintah terkait menjamurnya tempat hiburan ilegal serta dugaan kebocoran informasi dalam operasi penertiban.


Ketua Jangkar, Joko Susilo, secara terbuka meminta pemerintah daerah untuk segera menertibkan kafe dan warung kopi (warkop) liar.

Ia menekankan bahwa keberadaan tempat usaha tanpa izin yang nekat menjual minuman keras (miras) dan menyediakan fasilitas karaoke sangat merugikan para pengusaha yang selama ini patuh terhadap regulasi.

“Kami meminta kafe-kafe liar ditertibkan. Termasuk warung kopi yang menjual miras dan menyediakan karaoke tanpa izin,” tegas Joko dalam forum tersebut.

Selain persoalan perizinan, Joko juga melontarkan kritik tajam terhadap efektivitas penegakan hukum di lapangan. Ia mempertanyakan pola operasi Satpol PP yang dinilai sering kehilangan momentum karena terdeteksi lebih awal oleh pemilik kafe ilegal.

“Kenapa kok (operasi) selalu bocor? Ini ada apa?” cecarnya, menuntut transparansi dalam proses penegakan Perda.

Senada dengan hal tersebut, Bidang Hukum dan HAM Jangkar, Bagas Pamenang, menyoroti adanya kekosongan regulasi yang spesifik.



Menurutnya, Rembang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur batasan jarak antara tempat hiburan dengan fasilitas umum, tempat ibadah, maupun institusi pendidikan.

Keresahan ini juga didukung oleh Satrio, perwakilan Masyarakat Peduli Martabat Kabupaten Rembang. Ia mengidentifikasi adanya beberapa titik yang kini menjadi “zona merah” peredaran miras bebas yang mulai meresahkan warga sekitar.

Menanggapi tudingan kebocoran razia, Kepala Satpol PP Rembang, Slamet, memberikan klarifikasi. Ia menduga kecepatan arus informasi di era digital menjadi kendala utama petugas di lapangan.

saat petugas menyisir satu titik, lokasi lain segera mendapatkan informasi dan menutup usahanya sebelum petugas tiba.

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, serta dihadiri oleh jajaran Komisi I, Komisi IV, serta dinas terkait seperti Dinbudpar, DPMPTSP, dan Dinperindagkop UKM.

Sebagai tindak lanjut, Abdul Rouf menegaskan bahwa pihaknya akan segera merumuskan poin-poin hasil pertemuan tersebut untuk disampaikan kepada kepala daerah.

“Hasil audiensi hari ini akan secepatnya kami rangkum dan kami berikan rekomendasi resmi kepada Bupati Rembang untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas Abdul Rouf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *