Tim Gabungan Rembang Amankan Ratusan Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Kragan

Tim Gabungan Pemkab Rembang bersama aparat penegak hukum kembali menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Selasa (4/8/2026).

REMBANG, Lp3tv.com — Tim Gabungan Pemkab Rembang bersama aparat penegak hukum kembali menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Selasa (4/8/2026). Dalam razia yang dipusatkan di wilayah Kecamatan Kragan tersebut, petugas berhasil menyita ratusan batang rokok tanpa lekat pita cukai (polos).

Kegiatan ini berlandaskan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PMK No. 22 Tahun 2026, Kepmenkeu No. 27/KMK/BC/2026 terkait penggunaan DBHCHT, Perda Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, serta Surat Perintah Kasatpol PP Kabupaten Rembang Nomor 300/787/2026.


Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi, di antaranya 11 personel Satpol PP Kabupaten Rembang, 2 personel Kodim 0720/Rembang, 2 personel Polres Rembang, 2 personel Kejaksaan Negeri Rembang, 2 personel KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, serta perwakilan Bagian Perekonomian & SDA, Bagian Hukum Setda, dan Dinkominfo Kabupaten Rembang.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, menjelaskan bahwa operasi menyasar sejumlah warung dan rumah warga di area Kecamatan Kragan. Dari hasil penyisiran di sebuah warung/rumah milik Siti Suprihatiningsih di Desa Karanglincak RT 002 / RW 001, petugas menemukan puluhan bungkus rokok ilegal berbagai merek.



“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan sebanyak 13 bungkus atau setara dengan 260 batang rokok tanpa pita cukai resmi. Merek yang disita antara lain SS, Lexi Ungu, Lexi Kuning, ESSS Putih, dan ESSS Pink,” ujar Karnen.

Selain mengamankan barang bukti dari Kragan, dalam kesempatan tersebut tim juga melakukan proses administrasi penyerahan barang bukti dari hasil operasi sebelumnya (Kamis, 23/7/2026) dengan total temuan mencapai 25.200 batang rokok ilegal.



Seluruh barang bukti rokok tak berizin tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk penanganan hukum dan proses penyidikan lebih lanjut.

Karnen menegaskan bahwa kegiatan penindakan ini selalu diimbangi dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Selain melakukan penyitaan barang bukti, kami dari tim gabungan juga memberikan edukasi dan pembinaan langsung kepada pemilik warung agar tidak lagi menerima maupun menjual rokok ilegal. Kami berharap masyarakat semakin paham akan dampak kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai ini,” imbau Karnen.

Keseluruhan rangkaian kegiatan operasi bersama DBHCHT di wilayah Kragan tersebut berlangsung aman, kondusif, dan tanpa kendala berarti. Tim Gabungan berkomitmen akan terus mengintensifkan razia serupa demi menekan angka peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Rembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *