REMBANG, Lp3tv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menyatakan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini masih terus berjalan dan berada dalam tahap penyidikan. Pihak kejaksaan tengah berfokus untuk merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, menjelaskan bahwa status hukum dalam perkara ini sudah berstatus penyidikan dan penyidik telah menetapkan tersangka. Salah satu tersangka yang terseret dalam kasus ini diketahui merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) di dinas terkait, berinisial N.
“Prosesnya masih proses penyidikan, kita masih merampungkan pemberkasan. Tersangkanya sudah ada, hasil kerugian keuangan negaranya juga sudah ada. Cuman kita masih merampungkan proses pemberkasan,” kata Yusni saat memberikan keterangan kepada awak media.
Yusni menegaskan, apabila proses pemberkasan ini telah selesai secara menyeluruh, tim penyidik Kejaksaan Negeri Rembang akan langsung melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk masuk ke tahap persidangan.
Alasan Belum Dilakukan Penahanan
Meski status tersangka sudah ditetapkan dan nilai kerugian negara telah mengemuka, pihak Kejari Rembang hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka N.
Menanggapi pertanyaan mengenai hal tersebut, Yusni memaparkan bahwa keputusan penahanan mengacu pada syarat-syarat subjektif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, penahanan umumnya dilakukan jika ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dalam kasus ini, penyidik menilai indikasi-indikasi tersebut belum ditemukan.
“Kita melihat alasan penahanan, teman-teman bisa lihat di KUHAP, khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Yang penyidik saat ini sedang jalani, kita belum melihat adanya potensi-potensi itu. Sehingga saat ini yang bersangkutan masih cukup kooperatif, sehingga belum kita lakukan penahanan,” urai Yusni.
Tidak Terkait Kasus Chromebook Jakarta
Saat dikonfirmasi mengenai keterkaitan perkara ini dengan kasus pengadaan Chromebook yang sempat diputus di Jakarta, Yusni menegaskan bahwa perkara yang ditangani di Rembang berdiri sendiri.
Meskipun kasus di Jakarta sudah berkekuatan hukum tetap (putus), Kejari Rembang masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari kejaksaan pusat terkait kebijakan penanganan kasus serupa di daerah-daerah.
“Untuk perkara Chromebook yang di Jakarta itu kan sudah putus, tetapi kemudian kita menunggu petunjuk dari pusat seperti apa untuk yang di daerah-daerah,” jelasnya.
Yusni juga menambahkan bahwa sejauh ini, berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan, belum ada penambahan tersangka baru selain mantan Kabid tersebut. Pihak kejaksaan meminta masyarakat untuk bersabar dan memercayakan penuntasan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
KEJAKSAAN NEGERI REMBANG RAMPUNGKAN PEMBERKASAN KASUS DUGAAN KORUPSI TIK, TERSANGKA BELUM DITAHAN KARENA KOOPERATIF












