Foto: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah secara resmi merilis pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin.(Lp3tv/Istimewa)
SEMARANG, Lp3tv.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah secara resmi merilis pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) yang beroperasi di dua wilayah, yakni Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menekan angka kerusakan ekosistem serta kebocoran pendapatan negara akibat aktivitas non-prosedural.
Kronologi dan Modus Operandi
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/2/2026) di markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, memaparkan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan masif yang mencurigakan.
”Penegakan hukum ini merupakan manifestasi komitmen Polda Jawa Tengah dalam memproteksi lingkungan hidup, mengamankan hak-hak negara, serta memberikan kepastian hukum di sektor pertambangan,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.
Dua titik lokasi yang menjadi sasaran penindakan meliputi:
- Kabupaten Boyolali (Desa Karanggeneng): Petugas mengamankan tersangka berinisial S (47). Modus yang digunakan adalah penambangan tanah urug dengan dalih penataan lahan. Meski baru beroperasi selama enam hari, aktivitas ini telah menghasilkan 449 ritase dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp100.000.000. Barang bukti yang disita meliputi satu unit ekskavator Hyundai 210, dua unit dump truck, dan buku catatan ritase.
- Kabupaten Kendal (Dusun Gowok, Desa Ngabean): Tersangka berinisial RMD, selaku pemilik dan pengelola, diamankan atas praktik tambang pasir ilegal. Untuk menghindari pantauan petugas, operasional dilakukan pada waktu dini hari (pukul 01.00 – 04.30 WIB). Polisi menyita satu unit ekskavator Develon, sampel material pasir, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi ilegal.
Dampak Lingkungan dan Ancaman Pidana
Kombes Pol Djoko Julianto menekankan bahwa meskipun durasi operasional di beberapa titik tergolong singkat, pengerukan tanpa kajian teknis dan pengawasan lingkungan sangat berisiko memicu bencana alam bagi pemukiman sekitar.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman:
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Denda administratif paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Imbauan Kamtibmas
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa pengawasan terhadap sektor pertambangan akan terus diintensifkan di seluruh wilayah Jawa Tengah. Ia menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas tambang yang tidak memiliki legalitas jelas.
”Kami tidak memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan sumber daya alam dikelola secara legal demi kesejahteraan bersama dan kelestarian lingkungan,” tutup Kombes Pol Artanto.












