REMBANG, Lp3tv.com — Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, TNI, serta jajaran instansi terkait seperti Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, dan Diskominfo Kabupaten Rembang menggelar operasi penertiban Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kecamatan Sulang.
Dalam razia maraton tersebut, petugas menyisir sejumlah toko kelontong yang disinyalir menjadi jalur peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Dari hasil penyisiran di tiga titik lokasi toko milik warga, petugas mendapati ratusan batang rokok ilegal siap edar.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengonfirmasi bahwa barang bukti yang disita meliputi rokok dengan modus salah peruntukan pita cukai serta rokok polos yang sama sekali tidak dilekati pita cukai.
“Hasil temuan mencakup rokok ilegal dengan kesalahan peruntukan pita cukai serta rokok tanpa pita cukai (polos) dengan jumlah akumulatif mencapai 782 batang,” ujar Karnen pada Selasa (22/9/2026).
Karnen menambahkan, seluruh pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut teridentifikasi sebagai warga lokal berdasarkan dokumen kependudukan (KTP). Guna proses hukum dan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan regulasi kepabeanan, seluruh barang bukti secara resmi diserahkan kepada Pihak Bea Cukai Kudus.
Guna mencegah keberulangan, petugas gabungan secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha retail agar tidak menjual, memajang, maupun memfasilitasi pendistribusian produk hasil tembakau tanpa pita cukai resmi.
Pedagang Mengaku Jadi Korban Titipan Sales dan Minim Pengetahuan Regulasi
Di sisi lain, sejumlah pedagang yang terjaring operasi mengaku tidak memahami seluk-beluk pelanggaran hukum terkait peruntukan pita cukai. Mereka mengklaim sekadar menampung barang titipan dari produsen atau agen distributor (sales).
Taufik, salah seorang pemilik toko di Kecamatan Sulang, menuturkan bahwa stok rokok tersebut dipasok oleh oknum sales tanpa memberikan penjelasan teknis mengenai keabsahan cukai.
“Sebelumnya saya tidak tahu jika ada kategori cukai yang salah peruntukan dan melanggar undang-undang. Produk ini murni titipan sales. Ke depannya kami tentu akan jauh lebih berhati-hati. Jika sejak awal mengetahui tindakan ini melanggar hukum, kami pasti menolak karena kami berkomitmen taat aturan,” jelas Taufik.
Pengakuan senada disampaikan oleh Mbah Parihadi, pedagang lain di kawasan yang sama. Ia menjelaskan baru menjual komoditas tersebut selama dua bulan terakhir akibat tingginya permintaan konsumen setempat.
“Saya tidak paham kalau pita cukainya salah peruntukan. Di wilayah sini rokok jenis tersebut cukup banyak peminatnya dan kami baru menjualnya dua bulan. Saya tidak akan berani menjualnya jika dari awal tahu bahwa itu melanggar aturan,” ungkap Mbah Parihadi.
Pihak otoritas berharap melalui kegiatan penindakan yang diimbangi sosialisasi ini, kesadaran hukum masyarakat dan para pedagang di wilayah Kabupaten Rembang dapat meningkat, sekaligus menekan angka kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai.












