Begini Tanggapan Kejari Rembang Terkait di Periksanya Kasi Pidum Oleh Kejati Jawa Tengah.

Nampak Depan Kantor Kejari Rembang. (Lp3tv/Admin)

REMBANG, Lp3tv. Com – Korps Adhyaksa kembali menjadi pusat perhatian publik menyusul langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. Pemeriksaan ini merupakan respons atas dugaan pelanggaran disiplin dan praktik transaksional dalam penanganan perkara pidana.

Kronologi dan Dasar Hukum Pemanggilan

Berdasarkan dokumen resmi bernomor B-23/M.3.7/H.II.2/04/2026 tertanggal 1 April 2026, Kejati Jawa Tengah telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Rembang berinisial DAW.

Langkah konstitusional ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Instruksi tersebut kemudian diturunkan melalui Surat Perintah Klarifikasi Nomor PRIN-487/M.3/H.II.2/04/2026 guna mendalami validitas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Substansi Dugaan Pelanggaran

Dugaan malapraktik hukum ini mencuat dalam penanganan perkara dengan terdakwa berinisial INK. Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa oknum terkait menjanjikan tuntutan hukuman percobaan kepada keluarga terdakwa dengan imbalan materiil.

Rincian kompensasi materiil yang diduga diminta terbagi dalam dua tahap, yakni sebesar Rp40.000.000 dan Rp100.000.000, sehingga total akumulasi mencapai Rp140.000.000.

Apabila temuan ini terbukti benar, tindakan tersebut tidak hanya dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, namun juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan dalam jabatan oleh aparat penegak hukum.

Klarifikasi Pihak Kejaksaan Negeri Rembang

Menanggapi dinamika yang berkembang, Kejaksaan Negeri Rembang melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Yusni Febriansyah Efendi, memberikan penjelasan resmi pada Jumat malam (10/4/2026). Ia mengonfirmasi bahwa proses internal saat ini memang sedang berjalan di tingkat Kejati.

“Terkait informasi yang beredar, hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam tahap dimintai klarifikasi atas laporan tersebut,” ujar Yusni secara formal.

Yusni juga menegaskan komitmen pimpinan Kejari Rembang dalam menjaga muruah institusi. Menurutnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) secara konsisten telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi integritas profesi.

“Pimpinan telah berkali-kali memberikan peringatan keras kepada seluruh personel untuk menjauhi segala bentuk penyimpangan yang dapat mencoreng nama baik institusi. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran regulasi,” tambahnya.

Kasus ini dipandang sebagai preseden krusial bagi keberlangsungan reformasi birokrasi di tubuh Kejaksaan. Saat ini, publik menaruh harapan besar pada transparansi dan ketegasan Kejati Jawa Tengah dalam mengusut tuntas dugaan “jual beli tuntutan” ini.

Ketegasan institusi diperlukan guna menjamin bahwa supremasi hukum ditegakkan secara objektif tanpa adanya intervensi kepentingan transaksional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *