Daerah  

Gejolak Impor Perangkat Desa di Sumber Kades Jelaskan Regulasi Nasional

Foto: Banser Penolakan Perangakat Desa dari Luar Desa. (Lp3tv/Admin)





REMBANG, Lp3tv.com – Suasana di depan Kantor Kecamatan dan Balai Desa Sumber mendadak riuh. Bukan oleh kerumunan orang, melainkan oleh deretan spanduk dan banner bernada protes yang “mejeng” sejak pagi buta. Intinya satu, Warga menolak keras kehadiran calon perangkat desa dari luar daerah.


Fenomena ini memicu tensi hangat di tengah proses seleksi pengisian perangkat desa setempat. Warga mengkhawatirkan hilangnya kesempatan putra daerah untuk mengabdi di tanah kelahiran sendiri.




Menanggapi kegaduhan tersebut, Kepala Desa Sumber, Mujayin, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang bermain api, melainkan hanya patuh pada konstitusi.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) Rembang, jabatan perangkat desa kini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).




Pendaftar Calon Perangkat Desa di Desa Sumber terdapat 7 orang. Ada 3 warga Desa Sumber, 2 warga Desa Sekarsari, 2 warga Desa Megulung.



“Dulu memang harus warga lokal. Sekarang, karena gaji perangkat desa sudah setara golongan 2A dan ditanggung pemerintah daerah, aturannya berubah menjadi skala nasional pendaftar perangkat Desa ada 7 orang, 3 dari Desa kami dan 4 dari Desa lain,” jelas Mujayin, Senin (13/4/2026).

Meski karpet merah dibentangkan untuk pendaftar luar daerah, Mujayin memastikan bahwa warga asli Desa Sumber tidak kehilangan taji. Regulasi tetap memberikan “bonus” berupa pembobotan nilai skor berdasarkan domisili.

Skor 5 (Tertinggi) Untuk warga yang sudah menetap di desa setempat lebih dari 2 tahun.

Skor 4 Untuk warga setempat dengan domisili kurang dari 2 tahun.

Skor 2 Untuk pendaftar yang berasal dari satu kecamatan yang sama.

Skor 1 Untuk pendaftar yang datang dari luar kabupaten.

Artinya, secara matematis, warga lokal tetap memiliki “start” yang lebih unggul dibandingkan pendatang.

Terkait aksi pasang spanduk, Mujayin menduga hal itu dilakukan oleh oknum tak dikenal di bawah kegelapan malam. Alih-alih represif, pihak desa memilih jalur persuasif dengan menggandeng Bhabinkamtibmas untuk menjaga kondusivitas warga.


Ia juga menjamin dua hal krusial yang sering menjadi isu miring, menolak segala bentuk intervensi dalam proses seleksi.

Gaji perangkat desa baru diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga tidak akan memangkas Dana Desa (DD) yang diperuntukkan bagi pembangunan fisik desa.

Pendaftaran telah resmi ditutup pada Minggu (12/4/2026) pukul 14.00 WIB. Kini, mata warga tertuju pada tanggal 21 April mendatang, hari di mana tes final akan digelar untuk menentukan siapa yang layak mengisi kursi perangkat desa.

“Kami welcome dan sangat terbuka. Jika ada yang kurang jelas, mari duduk bersama. Mari kita kawal agar proses ini tetap berada di koridor hukum,” pungkas Mujayin dengan tegas.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *