Kades Balongmulyo Dan Pembina Pantai Balongan Saling Buka Suara Terkait Dana Wisata

Foto: Ilustrasi Kades Balongmulyo Dan Pembina Pantai Balongan saling tuding transparansi keuangan Pantai. (Lp3tv/Sholeh)

REMBANG, Lp3tv. Com – Suasana Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Balai Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, baru-baru ini mendadak tegang. Aksi protes keras dilayangkan oleh Ali Nasikin, Pembina Pantai Balongan, yang hadir membawa spanduk berisi lima tuntutan krusial.

Ketegangan ini dipicu oleh tudingan kepemimpinan Kepala Desa yang dianggap arogan dan sewenang-wenang, hingga persoalan transparansi dana pengelolaan Pantai Balongan periode 2020-2022 serta penolakan reorganisasi BUMDes yang dinilai cacat hukum.



Klarifikasi Kepala Desa Balung mulyo

Menanggapi gejolak tersebut, Kepala Desa Balongmulyo, Waroh Purbayanti, memberikan penjelasan tegas. Ia membantah tuduhan bahwa pemberhentian pengelola dilakukan secara sepihak atau karena faktor ego pribadi. Menurutnya, langkah tersebut diambil atas dasar desakan warga yang menilai susunan pengelola pantai didominasi oleh kerabat Ali Nasikin.

“Pergantian pengelola yang dituduhkan sebagai tindakan arogan itu sebenarnya bukan keinginan pribadi kami, melainkan desakan dari warga.



Terkait screenshot chat WhatsApp yang beredar di grup pedagang, itu murni permasalahan pribadi dengan salah satu pengelola dan tidak ada hubungannya dengan kebijakan pergantian pengurus,” jelas Waroh, Minggu (12/4/2026).

Mengenai transparansi keuangan, Waroh mengungkapkan bahwa total pendapatan Pantai Balongan sejak 2023 hingga saat ini mencapai Rp106 juta.

“Sebanyak 50 persen sudah diserahkan ke bendahara baru pada Sabtu (11/4/2026). Sisanya masih di tangan bendahara lama dan akan diserahterimakan sepenuhnya setelah SK bendahara baru diterbitkan,” tambahnya.



Waroh juga membeberkan alasan lain di balik reorganisasi tersebut. Ia menyebut adanya prosedur sewa aset wisata yang kurang transparan selama masa kepengurusan Ali Nasikin, termasuk penarikan tiket pagi dan sore yang tidak masuk ke kas wisata, serta sewa kamar mandi dan alat musik kepada pihak luar yang hasilnya tidak masuk rekening resmi.

Pembelaan Pembina Pantai Balongan

Di sisi lain, Ali Nasikin memberikan pembelaan terkait poin-poin yang dituduhkan kepadanya. Terkait penarikan tiket di luar jam reguler, ia berdalih uang tersebut digunakan untuk kepentingan taktis di lapangan.

“Tiket pagi dan sore itu memang ada pengelolaan tersendiri. Dana tersebut digunakan untuk operasional konsumsi tamu, hiburan, konsumsi rapat pengurus, karyawan, dan kebutuhan lain yang tidak tercover oleh pengelola pusat pantai,” ungkap Ali.

Mengenai sewa aset seperti kamar mandi, Ali menegaskan bahwa dana tersebut telah dialokasikan untuk pembangunan fisik dan pengadaan inventaris wisata.

Ia merinci bahwa sewa tahun 2023 telah diserahkan ke Ketua BUMDes, sementara sewa tahun 2024 digunakan untuk membangun toilet di sisi timur.

“Untuk toilet bagian tengah, hasil sewanya sengaja dibelikan organ (alat musik) untuk pantai. Hal itu dilakukan karena saat itu kami meminta pengadaan alat musik ke Kepala Desa namun tidak diperbolehkan dengan alasan belum waktunya,” pungkas Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *