Sungai Tercemar Bau Solar DLH Rembang SampaikanPenertiban Kewenangan Pusat

Foto: Ika Himawan Afandi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang (Lp3tv.com/Admin).

Rembang, LP3TV.Com – Warga di sekitar wilayah aliran Sungai Kedung Semar, Desa Sendangmulyo (Ngiri), Kabupaten Rembang, mengeluhkan dugaan pencemaran air sungai yang menyebabkan air berbau sangat kuat seperti minyak solar. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu kebutuhan air bersih warga.

Kondisi pencemaran ini telah dikonfirmasi oleh pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di desa sekitar.

Munir, salah satu pengelola SPAM Desa Logede, membenarkan bahwa air yang mengalir ke wilayahnya sudah tercium bau solar sejak lama.

“Itu sudah lama, Mas, air berbau solar. Kemarin aku mengecek kondisinya, sementara kalau buat mencuci sama mandi masih aman,” terang Munir.

Munir mengungkapkan keresahan warga, termasuk dari desa tetangga, dan berharap masalah ini segera terselesaikan.

“Tolong dibantu biar sungai Mbah Semar tidak tercemar, soalnya warga Mlatirejo juga resah adanya pencemaran. Semoga ada solusi,” harapnya.

Menanggapi keluhan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, Ika Himawan Afandi, menjelaskan bahwa penanganan pencemaran yang terindikasi berasal dari Minyak dan Gas Bumi (Migas) memiliki kendala di tingkat kewenangan daerah.

Mengutip jawaban dari Dinas ESDM Provinsi, Ika menegaskan bahwa kewenangan untuk penertiban dan penegakan hukum (Gakkum) terhadap kasus pencemaran Migas berada di ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM di tingkat pusat.

Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 14 Ayat 3 yang mengatur bahwa kewenangan terkait Migas merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Itu jawaban ESDM Provinsi, Mas. Ini tindak lanjut LHK Provinsi, jadi bukan kewenangan kami, Mas,” jelas Ika.

Saat ini, DLH Provinsi dan Dinas ESDM Provinsi telah menyurati Dirjen Gakkum di kedua kementerian terkait untuk meminta bantuan penertiban.

Ika menambahkan bahwa Dinas ESDM Provinsi sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya di lapangan, termasuk inspeksi, pembinaan, dan imbauan penghentian aktivitas, namun sayangnya para pelaku tidak mengindahkan.

Hal ini diduga kuat karena adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berada di belakang para pelaku pencemaran.

“Karena tidak adanya kewenangan penertiban di Dinas ESDM Provinsi, jadi kami meminta bantuan ke Dirjen Gakkum Kementerian ESDM,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *