Foto: Ilustrasi dua orang Pencuri membobol SDN 2 Gondoriyo, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. (Lp3tv/Istimewa)
BLORA, Lp3tv.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar institusi pendidikan. Dua orang tersangka diringkus setelah terbukti membobol SDN 2 Gondoriyo, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, di tengah suasana bulan suci Ramadhan.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Blora pada Sabtu (28/02/2026), mengonfirmasi bahwa aksi kriminal tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026. Dalam insiden tersebut, pihak sekolah melaporkan kehilangan sejumlah aset inventaris penting.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, proyektor LCD dan tiga unit komputer jinjing (laptop) milik sekolah raib digondol pelaku. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp27.000.000,” ungkap AKBP Wawan.
Menanggapi laporan tersebut, tim buser Polres Blora segera melakukan penyelidikan intensif dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kurang dari 48 jam, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah warung makan di wilayah Kecamatan Todanan pada Jumat (27/02/2026).
Kedua tersangka yang diamankan merupakan pemain lintas provinsi, yakni:
IW (38), warga asal Bandar Lampung.
DS (39), warga Jakarta Utara yang diketahui berdomisili di Kabupaten Rembang.
“Kedua pelaku tergolong cukup licin dalam menjalankan aksinya. Untuk mengelabui petugas di lapangan dan menghindari rekaman CCTV jalanan, mereka terbukti menggunakan pelat nomor kendaraan palsu pada sepeda motor yang digunakan,” jelas Kapolres.
Dalam penggeledahan saat penangkapan, polisi menyita dua unit sepeda motor milik pelaku. Petugas menemukan barang bukti berupa satu unit proyektor LCD dan sebuah laptop yang disembunyikan di dalam tas di bawah jok motor. Diduga kuat, barang-barang tersebut merupakan bagian dari hasil kejahatan di SDN 2 Gondoriyo yang belum sempat dijual.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain, serta mencari sisa barang bukti yang diduga telah berpindah tangan atau dijual ke penadah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Blora. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara yang signifikan.
Menutup keterangannya, AKBP Wawan Andi Susanto memberikan imbauan tegas kepada seluruh pengelola instansi pendidikan di wilayah hukum Kabupaten Blora.
“Kami mengimbau sekolah-sekolah agar meningkatkan sistem pengamanan internal, terutama terhadap barang-barang inventaris berharga. Pastikan ruangan penyimpanan terkunci rapat, pasang teralis jika perlu, dan optimalkan penggunaan CCTV guna meminimalisir celah bagi para pelaku kejahatan, terutama di saat lingkungan sekolah sedang sepi,” pungkasnya.
Polres Blora Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah, Salah Satunya Domisili Rembang












