Foto: Kondisi Taman Kartini beberapa waktu lalu. (Lp3tv/Admin)
REMBANG, Lp3tv.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana kerja sama pengelolaan Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini dengan pihak swasta. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya optimalisasi aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan serta menghadirkan manajemen objek wisata yang lebih profesional.
Bupati Rembang, H. Harno, mengonfirmasi bahwa saat ini telah ada investor lokal yang menyatakan minat untuk mengelola kawasan wisata tersebut. Berdasarkan hasil penjajakan awal, nilai penawaran kerja sama mencapai Rp400 juta per tahun. Angka ini dinilai lebih kompetitif dibandingkan dengan hasil pengelolaan mandiri selama ini.
“Sudah ada pihak ketiga yang berminat dengan nilai penawaran Rp400 juta per tahun. Perlu dicatat bahwa kerja sama ini tidak mencakup bangunan gereja lama yang berstatus sebagai cagar budaya,” jelas Bupati Harno dalam keterangannya.

Beliau menambahkan bahwa pelibatan pihak ketiga diharapkan mampu membawa standar manajemen baru yang dapat meningkatkan kualitas fasilitas serta kenyamanan bagi para pengunjung di masa mendatang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menegaskan bahwa meskipun minat investasi sudah ada, Pemkab Rembang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential) dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Saat ini, proses koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk dengan Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat, terus dilakukan untuk mematangkan aspek administrasi.

“Kami bergerak sesuai regulasi, termasuk mengikuti pedoman dalam Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pengelolaan aset daerah. Saran dari BPKAD dan Inspektorat adalah agar rencana ini diumumkan secara terbuka guna menjamin transparansi dan akuntabilitas, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujar Prapto Raharjo.
Lebih lanjut, Dinbudpar tengah menelaah perubahan skema permohonan dari yang semula berbentuk sewa menjadi bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Selain aspek finansial, Pemkab Rembang juga akan melakukan uji kelayakan terhadap profil profesionalisme calon pengelola.
Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen agar seluruh tahapan proses ini berjalan secara transparan dan akuntabel, demi memastikan bahwa pemanfaatan aset daerah memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Rembang.












