Gas Melon di Rembang Langka,Harga Melampaui Eceran Tertinggi.

Foto: Ilustrasi stok gas LPG 3 kg. (Lp3tv/Istimewa)

REMBANG, Lp3tv.Com – Jeritan warga mulai terdengar di sejumlah pelosok Kabupaten Rembang. Dalam beberapa hari terakhir, gas LPG ukuran 3 kg atau yang akrab disapa “gas melon” mendadak sulit dicari. Tak hanya langka, harga di tingkat pengecer pun meroket hingga menyentuh angka Rp25.000 per tabung, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kondisi ini merata di beberapa wilayah seperti Kecamatan Bulu, Sumber, hingga Kaliori. Bagi ibu rumah tangga sekaligus pelaku UMKM, situasi ini bak buah simalakama: sudah barangnya susah, harganya pun mencekik.

Lilik Setoyo Wati (40), warga Desa Jukung, Kecamatan Bulu, mengakui bahwa mendapatkan gas bersubsidi kini menjadi tantangan berat.

Enita (30), pelaku UMKM jajanan di Desa Krikilan, merasa produktivitasnya terganggu. “Sudah berhari-hari cari gas susah sekali. Harganya sekarang sampai Rp25.000,” keluhnya.

Karmini, warga Desa Maguan, harus gigit jari karena biasanya bisa membeli dua tabung untuk dirinya dan orang tuanya, kini hanya dijatah satu tabung itu pun setelah melalui sistem antre.

Di tengah keluhan warga, pihak agen justru memberikan pernyataan yang bertolak belakang. Aryanto, salah satu agen LPG di Rembang, menegaskan bahwa distribusi ke pangkalan tetap berjalan sesuai jadwal tanpa ada kendala pasokan.

“Stok dan pengiriman ke pangkalan aman. Harga dari kami ke pangkalan adalah Rp15.560, dan pangkalan wajib menjual ke konsumen seharga Rp18.000,” tegas Aryanto.

Kesenjangan informasi ini memicu tanda tanya besar. Jika stok dari agen lancar, ke mana larinya gas melon tersebut? Apakah ada lonjakan permintaan yang tak terduga, atau ada oknum yang bermain di balik layar?

Sesuai aturan terbaru per Februari 2026, distribusi LPG 3 kg sebenarnya sudah diperketat untuk melindungi hak masyarakat miskin. Berikut adalah poin-poin utamanya:

1.Wilayah Kerja Terbatas: Pangkalan hanya boleh melayani konsumen akhir (Rumah Tangga dan UKM) di wilayah desa/kelurahan cakupan kerjanya.

2.Kewajiban KTP: Mulai tahun 2024, pembelian wajib menggunakan KTP/KK yang tercatat dalam sistem digital Pertamina untuk mencegah penjualan lintas wilayah.

3.Larangan Menjual ke Pengecer: Pangkalan dilarang keras menjual gas ke pengecer atau warung tidak resmi.

4.Sanksi Tegas: Pelanggaran terhadap HET atau wilayah distribusi dapat mengakibatkan pemutusan hubungan usaha (PHU).

Berdasarkan data terbaru, HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan resmi Kabupaten Rembang adalah Rp18.000. Pemerintah Kabupaten Rembang sendiri memastikan bahwa secara data, stok menjelang Lebaran 2026 masih mencukupi.

Masyarakat sangat diimbau untuk membeli gas langsung di pangkalan resmi guna mendapatkan harga HET Rp18.000.

Tingginya harga hingga Rp25.000 disinyalir terjadi di tingkat pengecer (warung) yang secara aturan resmi sebenarnya tidak lagi diizinkan menjual gas bersubsidi tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *