Foto: Gapura Kantor DLH Rembang (Lp3tv/Admin).
REMBANG, Lp3tv.Com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang kini tak mau lagi kecolongan soal limbah cair. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Rembang kini masuk dalam radar pengawasan ketat, terutama terkait kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Rembang, Taufik Darmawan, menegaskan bahwa pengecekan akan menyasar hingga ke teknis terdalam. Ia tak ingin IPAL hanya sekadar “pajangan” bangunan fisik.
”IPAL yang ada akan kami cek, apakah desain dan teknologinya sesuai ketentuan. Bukan hanya ada bangunannya,” tegas Taufik, Jumat (6/2/2026).
Langkah ini diambil menyusul fakta bahwa selama ini pengelolaan limbah SPPG cenderung berjalan mandiri tanpa pengawasan terpadu.
Dengan bakal terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) LH dalam waktu dekat, DLH Rembang memastikan tidak ada lagi ruang untuk pengelolaan limbah “tambal sulam”. Standar nasional menjadi harga mati bagi setiap unit layanan gizi di Rembang.












