UMK Rembang 2026 Disepakati Naik Menjadi Berapa?

Foto: Ilustrasi UMK Rembang 2026 Naik pekerja bersyukur (Lp3tv.com/Ai)

REMBANG, Lp3tv.com – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Rembang secara resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp2.386.305. Keputusan strategis ini dicapai melalui rapat pleno yang berlangsung kondusif dengan melibatkan unsur pemerintah, perwakilan pengusaha (Apindo), serta serikat pekerja pada Sabtu (20/12/2025).

Angka baru ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar Rp150.136 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.236.168,78. Kenaikan tersebut setara dengan pertumbuhan sekitar 6,7% dari tahun sebelumnya.

Dalam proses pembahasannya, Depekab Rembang menggunakan formulasi perhitungan yang merujuk pada regulasi pengupahan terbaru dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Salah satu poin krusial dalam kesepakatan ini adalah penetapan nilai alfa sebesar 0,8.

Pemilihan nilai alfa di angka tertinggi dari rentang yang ditentukan ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan peningkatan daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi, namun tetap menjaga agar beban operasional perusahaan tetap dalam batas yang wajar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, menjelaskan bahwa proses negosiasi berjalan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.

“Pembahasan UMK Rembang 2026 dilakukan dengan memperhatikan berbagai indikator ekonomi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kondisi riil dunia usaha dan pekerja di lapangan. Kami mencari titik temu yang paling ideal bagi kedua belah pihak,” jelas Dwi Martopo.

Segera setelah rapat pleno berakhir, berita acara kesepakatan tersebut langsung diserahkan kepada Bupati Rembang, H. Harno, untuk ditandatangani pada hari yang sama. Langkah cepat ini diambil guna memastikan dokumen pendukung dapat segera dikirimkan ke tingkat provinsi.

Sesuai jadwal, berkas usulan UMK ini akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah pada hari Senin (22/12/2025) untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan akhir sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, UMK Rembang 2026 dijadwalkan akan ditetapkan dan diumumkan secara resmi kepada publik pada 24 Desember 2025,” tambah Dwi.

Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan bahwa besaran UMK yang baru ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

Pihak Dinperinaker juga berkomitmen untuk melakukan pengawalan ketat terhadap implementasi kebijakan ini di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Rembang.

“Kami tidak hanya berhenti pada tahap penetapan. Pada awal tahun 2026 nanti, kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi sesuai dengan kesepakatan ini.Kami berharap kebijakan ini menjadi stimulus positif bagi iklim investasi dan produktivitas kerja di Kabupaten Rembang,” tutup Dwi Martopo dengan optimis.

Kenaikan UMK ini diharapkan mampu menjadi angin segar bagi para buruh dan pekerja di Rembang, sekaligus menjadi bukti sinergi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah

Respon (2)

  1. Dengan nilai UMK kisaran Rp2.386.305,- semoga bisa menjadikan buruh di Rembang agar lebih bijak dalam menggunakan UANG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *