Foto: Andi Saat mengoperasikan perangkat lunak desain Corel Draw.
REMBANG, LP3TV. Com – Masalah ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Rembang kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kritik keras dilontarkan oleh salah satu penyandang disabilitas, Syam Andi Sudarsono, lulusan sarjana asal Kecamatan Sulang.
Andi mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap apa yang ia sebut sebagai “keengganan” Pemerintah Kabupaten Rembang dan perusahaan swasta untuk secara proaktif memfasilitasi hak kerja bagi kaum disabilitas, meskipun sudah ada payung hukum daerah yang jelas.
Andi Sudarsono, yang meraih gelar Sarjana dari IAIN Walisongo Semarang pada tahun 2013, merasa inisiatif pemerintah daerah dalam menjembatani akses pekerjaan bagi disabilitas sangat minim.
“Jujur yang saya rasakan, Pemerintah Kabupaten Rembang enggan menjemput bola dalam masalah pekerjaan kaum disabilitas,” ujar Andi dengan nada kecewa saat dihubungi.
Kritik yang dilontarkan Andi bukan tanpa dasar. Ia mencontohkan pengalamannya sendiri. Meskipun memiliki latar belakang pendidikan tinggi Sarjana dan bekal pelatihan kerja yang cukup mumpuni, ia masih kesulitan menembus pasar kerja, baik di sektor pemerintahan maupun swasta besar.
Andi tercatat memiliki serangkaian keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja saat ini. Ia pernah mengikuti kursus komputer (Ms. Word, Ms. Excel) di Balai Latihan Kerja (BLK) Rembang.
Selain itu, pada tahun 2019, ia menjalani pelatihan kerja yang intensif selama enam bulan di bidang percetakan, meliputi desain grafis dan sablon, di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) Prof. Dr. Soeharso (RC) Solo, serta mahir mengoperasikan perangkat lunak desain seperti Corel Draw.
Ia bahkan memiliki pengalaman kerja sebagai karyawan di Fatma Grafika pada periode 2020-2022.
Meski demikian, pintu kesempatan kerja yang lebih luas seolah tertutup rapat.
“Jujur penglihatan saya, untuk pekerjaan pemerintah maupun swasta masih menutup mata bagi kaum disabilitas di Kabupaten Rembang. Ya paling satu atau dua yang dipekerjakan, padahal kami punya hak yang sama,” tegas Andi.
Andi menyampaikan kritik ini sebagai bagian dari harapannya agar Pemerintah Kabupaten Rembang segera dan serius mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2022 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Perda ini merupakan mandat turunan dari Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang secara rinci mengatur berbagai hak fundamental penyandang disabilitas, termasuk hak di bidang pekerjaan.
Salah satu poin kunci dalam UU No. 8 Tahun 2016 adalah kewajiban bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari total karyawan.
Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1%.
Kritik Syam Andi Sudarsono menjadi pengingat keras bahwa kebijakan dan regulasi yang ada, dalam hal ini Perda No. 6 Tahun 2022, masih belum diwujudkan secara nyata dalam bentuk peluang kerja yang adil dan merata.
Masyarakat disabilitas di Rembang berharap penuh agar pemerintah daerah mengambil langkah konkret, tidak hanya sebatas mengeluarkan regulasi, tetapi juga aktif melakukan pengawasan, pendataan kebutuhan dan kualifikasi disabilitas, serta menjalin kemitraan yang efektif dengan sektor swasta untuk membuka lapangan kerja yang inklusif.
Soroti Lemahnya Ketenagakerjaan, Penyandang Disabilitas di Rembang Tuntut Implementasi Perda Hak Kerja








